Wednesday, October 23, 2013

Instalasi Listrik yang Buruk sebagai Penyebab Kebakaran di Indonesia

Kebakaran di Indonesia, sangat sering terjadi. Di Jakarta saja, dari statistik MP2KI (Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia), 1998-2007 rata-rata terjadi 814 kali kebakaran per-tahun. Dalam tulisan ini, kita akan membahas data-data di Jakarta saja, yang menjadi tolok ukur bagi kota-kota lain di Indonesia. Jadi, di Jakarta terjadi 2 sampai 3 kebakaran setiap hari. Korban per-tahun adalah 32 orang meninggal dan luka-luka 75 orang.  Kerugian akibat musnahnya harta milik yang terbakar mencapai 124 milyar rupiah pertahun. Kita lihat statistik yang dimaksudkan di bawah ini. Data untuk tahun 2008 belum lengkap, baru ada data bulan Januari dan Februari, karena itu tidak dimasukkan dalam perhitungan total dan rata-rata.
 
Data Statistik Kebakaran di DKI Jakarta menurut MP2KI, Februari 2008
Tahun
Frekuensi
Penghuni
Korban
Luas area
Kerugian
Kebakaran
(Jiwa)
(Mati)
(Luka)
(m persegi)
(Rupiah)
2008
98
2,999
2
3
14,650
12,470,000,000
2007
855
29,334
15
63
352,192
168,675,120,000
2006
902
14,449
17
85
349,181
142,992,500,000
2005
742
22,424
37
35
369,210
144,683,575,000
2004
805
24,553
29
83
335,068
119,767,710,080
2003
888
18,657
39
245
16,157,594
109,838,835,000
2002
869
36,744
23
34
898,936
130,947,140,000
2001
772
33,126
18
38
442,362
191,884,910,000
2000
791
7,380
36
71
358,554
74,344,985,000
1999
725
7,092
31
46
234,410
54,030,165,000
1998
796
29,005
76
54
746,335
105,457,000,000
Total
8145

321
754

1,246,200,000,000
Rata2
814.5

32.1
75.4

124,620,000,000


Penyebab Kebakaran di Jakarta


Kebakaran di Jakarta masih sulit dikendalikan, khususnya di permukiman padat. Jumlah korban kebakaran yang kehilangan tempat berteduh di Jakarta dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Tahun 2009, korban kebakaran berjumlah 8.946 orang, tahun 2010 terdata 10.826 orang, tahun 2011 tercatat 16.424 orang, dan tahun 2012 sampai bulan Agustus adalah sebanyak 13.713 orang. Sebagian besar kebakaran itu disebabkan terjadi hubungan pendek arus listrik atau korsleting. Itulah penyebab utama kebakaran di Indonesia !

Korsleting (dari Bahasa Belanda “kortsluit” yang artinya “hubung-singkat” atau “arus-pendek”) ini terjadi akibat buruknya instalasi listrik. Menurut Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, Paiman Napitupulu, 60 persen kebakaran yang terjadi di Jakarta adalah sebagai akibat dari arus pendek listrik tadi. 

Sebenarnya buruknya instalasi listrik ini tidak hanya berakibat pada terjadinya arus pendek, tetapi juga hubungan listrik yang kendor, dan pembebanan yang berlebihan pada  sumber listrik. Ketiganya dalam media massa atau pemberitaan, sama-sama digolongkan dalam istilah “arus pendek" atau "korsleting".

Harian Kompas 24 Agustus 2012, mengutip pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menilai, kebakaran yang terus-menerus terjadi di Jakarta ini sudah harus dilihat sebagai kejadian luar biasa. Kondisi ini juga merupakan cermin dari carut-marutnya penataan lingkungan di Jakarta. Jakarta yang Ibu Kota negara semestinya bisa menjadi tolok ukur dan contoh bagi kota2 lain di Indonesia. Kita lihat bahwa pada Data Kebakaran tahun 2002 – 2006 dari Dinas Pemadam Kebakaran, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, arus pendek merupakan penyebab utama kebakaran di ibukota, terutama di pemukiman-pemukiman yang padat dan kumuh.

Kita lihat Data Pemicu, Korban dan Kerugian akibat Kebakaran tahun 2002 – 2006 dari Dinas Pemadam Kebakaran, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Desember 2006 berikut ini :
TAHUN
PENYEBAB KEBAKARAN
KORBAN
KERUGIAN
KOMPOR
LAMPU
LISTRIK
ROKOK
LAIN2
MATI
 LUKA
(RUPIAH)
2002
89
7
397
79
297
23
34
130,947,140,000
2003
82
4
463
84
255
39
245
109,838,835,000
2004
83
8
456
44
214
29
83
119,767,710,000
2005
68
13
458
42
161
37
35
144,683,575,000
2006
91
31
461
68
251
17
85
142,992,500,000
TOTAL
413
63
2,235
317
1,178
145
482
648,229,760,000

Jika dipetakan, menurut Yayat, secara umum kebakaran di Jakarta disebabkan oleh beberapa faktor, yakni kepadatan penduduk yang tinggi, lemahnya pengawasan terhadap pertumbuhan permukiman baru, dan kurangnya pembinaan masyarakat agar sadar listrik dalam basis komunitas RT dan RW. 

Kesemuanya itu menimbulkan peluang terjadinya pemasangan instalasi listrik yang asal-asalan. Pada gilirannya, ini  menjadi pemicu kebakaran yang dikategorikan sebagai kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik.
Di dalam lingkungan permukiman padat, lanjut Yayat, dipastikan pengawasan terhadap penghuninya akan lebih sulit karena terlampau padat dan banyak. Sementara itu, kebutuhan listrik juga tak dapat dihindari. Untuk itu, sudah waktunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung terjun ke tengah permukiman bekas kebakaran sehingga dapat diketahui keinginan warganya. Setelah itu, harus dibangun sistem penguatan komunitas yang tak hanya berfungsi untuk mengendalikan kebakaran di tingkat masyarakat, tetapi juga mengendalikan tumbuhnya permukiman baru.

Revitalisasi permukiman seperti inilah yang dibutuhkan untuk mengatasi kebakaran di Jakarta. Masyarakat harus turut dilibatkan dalam penataan itu. Kemudian pemukiman ini dijadikan model untuk penataan permukiman padat lainnya.

Di Amerika Serikat pada tahun 2011 terjadi 370.000 kebakaran dengan korban meninggal 2520, luka-luka 13910 orang, sedangkan kerugian mencapai 6.9 milyar US dollar. Penyebab utama kebakaran rumah di Amerika Serikat adalah kompor (42%) sedangkan [enyebab yang kedua adalah rokok. Ternyata,  api yang berasal dari buruknya instalasi listrik hampir tidak pernah ditemukan, karena semua kabel dan alat-alat listrik rumah dipasang oleh instalatur yang professional. Jadi mereka begitu peduli pada pentingnya pencegahan kebakaran sebelum itu terjadi. 

Dengan demikian, biaya pencegahannya akan jauh lebih rendah daripada biaya kerugian akibat kebakaran yang sudah terjadi. Di Inggris juga hampir tidak ada kebakaran yang berasal dari buruknya instalasi listrik. Bahkan di Malaysia pun demikian. Kalau begitu, kita melihat betapa buruknya manajemen kelistrikan untuk pemukiman di Indonesia. Padahal instalasi listrik  sudah pasti membawa korban nyawa dan harta bila tidak dipasang dengan hati-hati dan oleh instalatur yang profesional.  Dan korbannya sudah banyak dari tahun ke tahun. Kita selama ini sudah membiarkan masyarakat awam memasang instalasi listrik sendiri di pemukiman-pemukiman padat, dan sekarang menuai 2-3 bencana kebakaran per-hari,  hanya di Jakarta saja. 


Sebenarnya, Pemerintah mempunyai peraturan yang jelas dan rinci mengenai kelistrikan bangunan umum dan rumah tinggal. Ada instalatur yang memasang instalasi, ada pemeriksa instalasi, ada sertifikat instalasi dan ada sanksi hukum bila instalasi listrik dioperasikan tanpa dilengkapi dengan sertifikat. Tetapi di pemukiman-pemukiman yang padat dan kumuh semuanya ini tidak terlaksana dengan baik sehingga tetap saja kebakaran terus terjadi akibat instalasi listrik yang dipasang serampangan.

Peraturan tentang Kelistrikan untuk Bangunan Umum dan Rumah Tinggal.


Untuk mendapatkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.132 Th 2007 kita harus mengajukan rencana :
  • Instalasi Listrik Arus Kuat, yaitu kabel power, MCB, stopkontak dan lampu.
  • Instalasi Listrik Arus Lemah,  untuk peralatan elektronik seperti kabel data video dan Internet
  • Instalasi Proteksi terhadap Kebakaran.
yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan.

Selanjutnya, Instalasi listrik harus dipasang oleh Instalatur  anggota Asosiasi  yang diakui oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara, penyedia energi listrik di Indonesia), yaitu :
  • AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)
  • AKLINDO (Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia)
  • PAKLINA (Persatuan Kontraktor Listrik Nasional)
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0045 Tahun 2005  Instalatur anggota Asosiasi wajib menerbitkan Jaminan Instalasi Listrik atas pekerjaan instalasi listrik yang dilakukannya.

Selanjutnya ada PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional). Lembaga ini melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah (100-1000 Volt) dan setelah semua ketentuan dipenuhi, mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi untuk bangunan itu.

Dalam Undang-Undang No 30 tahun 2009  pasal 54 ayat 1 dikatakan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah"


Analisa masalah instalasi listrik yang buruk


Bila kita jabarkan, masalah instalasi listrik yang buruk yang menjadi biang keladi sebagian besar kebakaran di DKI Jakarta adalah sebagai berikut : 

  • Hubung singkat atau arus pendek : Ada sambungan pada kabel penghubung fasa dan netral dari sumber listrik 220V ke beban. Sambungan yang kurang baik isolasinya, akan menyebabkan kabel fasa dan netral bersinggungan sehingga timbul bunga api. Bila sekering terlalu besar dan kabel penghubung kawatnya kecil, maka arus listrik tidak sampai ke beban, tetapi terhubung singkat hanya pada kabel penghubungnya. Akibatnya, arus yang besar akan dengan cepat membakar plastik pembungkus kawat listrik, sehingga dapat memicu terjadinya kebakaran. 
  • Beban listrik yang berlebihan pada suatu titik: Sebuah stopkontak diberi tambahan beberapa konektor T untuk dihubungkan ke berbagai beban listrik seperti lampu, setrika, hair dryer, dan lain-lain. Konektor T itu sendiri bila dihubungkan secara beruntun hanya menyisakan ruang yang sempit untuk dihubungkan ke steker-steker beban sehingga terpasang miring dan koneksinya tidak menempel sempurna.  Maka kabel penghubung stopkontak itu akan memanas karena beban yang besar ditambah dengan koneksi yang jelek pada steker juga menimbulkan panas. Setelah berhari-hari, maka beban-beban listrik  yang sering dilepas dan dipasang akan semakin merusak stop-kontak. Koneksi-koneksi  ini akan terus akan menumpuk panas, sampai suatu saat kabel penghantarnya akan terbakar dan menyambar benda di sekelilingnya. 
  • Koneksi yang kendor, ini adalah yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Koneksi kabel yang menggunakan baut dan mur, misalnya pada MCB (Main Circuit Breaker) juga rentan mengalaminya. Bila baut kendor sedikit saja maka ini akan menimbulkan bunga api dan panas. Panas ini akan semakin memperkendor ikatan baut, dan ini membuat kontaknya semakin memanas. Pada suatu saat MCB akan turun (dan listrik pun akan mati), karena kendornya kontak akan menciptakan beban tersendiri sehingga arus listrikpun semakin besar. Turunnya MCB yang menjadi indikasi bahaya ini, tentu tidak akan disadari oleh orang awam sehingga MCB kembali dinaikkan, padahal kawat pada kabel sudah membara. Akhirnya api akan timbul dari panas itu dan membakar isolasi kabel sehingga terjadilah kebakaran. Koneksi yang kendor juga dapat terjadi pada stopkontak yang dipakai untuk beban yang besar seperti setrika listrik.  Daya setrika listrik yang besar yaitu 350W memerlukan arus yang yang besar pula sehingga terus menumpuk panas pada stopkontak tersebut sampai akhirnya terjadi api yang memicu kebakaran.

 

Mengapa kebakaran sering terjadi di pasar-pasar tradisional dan pemukiman yang padat penduduk ?

  • Penyebabnya adalah instalasi listrik yang buruk, karena dipasang oleh sembarang orang. Pemasangan lampu listrik di pemukiman kumuh dan padat penduduk serta pasar tradisional lebih banyak dilakukan oleh orang awam. Misalnya sebuah kios di pasar yang baru dibuka, akan menyambung secara langsung dari titik yang terdekat, dari lampu atau dari stopkontak. Mereka tidak memperhatikan kapasitas arus pada MCB, dan seringkali menyambung ke lampu atau steker dengan kabel yang pengelupasannya agak terlalu panjang. Akibatnya pada steker dapat terjadi arus pendek yang akan langsung membakar isolasi kabel. 
  •  Steker, stopkontak dan soket lampu yang dipakai juga sering yang bermutu sangat rendah. Orang yang tinggal di pemukiman padat pada umumnya berpenghasilan rendah, sehingga mencari yang barang murah harganya, pokoknya asal menyala. Kita dapat membayangkan stopkontak yang mutunya jelek, dipakai untuk memasok listrik ke beban beberapa lampu, kipas angin dan lain-lain, tentunya akan menimbulkan panas pada kabel. Apalagi kabelnya pun berkualitas rendah sehingga akan mudah terbakar.

Wilayah-wilayah Jakarta yang rawan kebakaran dan usaha pencegahannya


Ada beberapa wilayah Jakarta yang dapat disebut sebagai “langganan” kebakaran, misalnya wilayah Tambora di Jakarta Barat, Penjaringan di Jakarta Utara, Johar di Jakarta Pusat, Bukit Duri di Jakarta Selatan dan Pulogadung serta Cakung di Jakarta Timur.

‘Juara’nya adalah wilayah Tambora. Dari bulan Januari sampai Juni 2013, di Tambora terjadi 24 kali kebakaran, dari 112 kebakaran di Jakarta Barat, demikian dikatakan Kepala Seksi Operasional Pemadam Kebakaran dan Penanggulang Bencana Suku Dinas Jakarta Barat, Sutarno di Jakarta, 3 Juli 2013. Hampir semuanya disebabkan oleh arus pendek listrik. Karena ini petugas gabungan dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran, PLN dan Satpol PP mengadakan razia instalasi listrik di 11 Kelurahan di wilayah Tambora. Dalam razia ini ditemukan banyak pelanggaran pencurian listrik, dan penggunaan kabel instalasi dan peralatan sambungan listrik yang mutunya di bawah standar Nasional SNI.

Tanggal 23 Juni 2013, sekitar 1.050 warga Tambora melakukan latihan pencegahan kebakaran bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta. Sejauh ini  berkat latihan-latihan yang mereka ikuti sudah ada 16 titik kebakaran yang mampu dipadamkan oleh warga ketika api masih kecil.

Kesimpulan dan saran :

  • Kebakaran yang disebabkan oleh arus pendek sudah sangat jelas penyebab,  akibatnya, dan cara mengatasinya. Tapi mengapa kebakaran jenis ini terus berulang di pemukiman-pemukiman padat di Jakarta? Karena tindakan pencegahan sejauh ini masih sporadis, belum dibuat menyeluruh, sistematis dan serentak di semua wilayah Jakarta. Latihan-latihan pencegahan kebakaran misalnya sudah dilakukan di beberapa tempat di Jakarta, tapi itu belum menyentuh akar masalahnya. Maka pemerintah kota perlu menata ulang pemukiman-pemukiman padat di Jakarta seperti saran pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna. Pemerintah kota perlu membuat model pemukiman yang akan menjadi standar pemukiman yang kondusif terhadap pencegahan kebakaran, terutama setelah menerapkan pemasangan instalasi yang layak dan caranya dapat ditiru oleh pemukiman-pemukiman yang lain.
  •  Jumlah personel Pemadam Kebakaran yang sangat kurang harus segera diatasi. Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi DKI Jakarta Paimin Napitupulu (ketika masih menjabat, belum diberhentikan) 29 Januari 2013 mengeluhkan minimnya Sumber Daya Manusia di instansinya. Saat ini, jumlah personel yang dipimpinnya di Jakarta hanya 3.000 orang, masih kurang 3.000 orang lagi , idealnya 6.000 personel. Belum lagi 200 orang yang akan pensiun  pada tahun 2013. Hal ini harus dipikirkan oleh Pemerintah Kota Jakarta secara serius. 
  •  Instalasi yang buruk sudah jelas dan terbukti telah menyebabkan sebagian besar kebakaran di Indonesia, khususnya Jakarta. Kebakaran inipun telah menyisakan kepedihan yang dalam pada warga yang menjadi korban. Di Negara-negara lain seperti Amerika Serikat hal ini tidak akan terjadi karena dari awal sudah sangat ketat diawasi bahwa setiap pendirian rumah baru, harus dilengkapi sertifikat kelayakan instalasi listriknya. Di Indonesia juga peraturannya ada, yaitu pemasangan instalasi listrik di rumah harus dilakukan oleh instalatur yang diakui PLN. Tetapi pengawasannya sangat kurang, dan akibatnya harus dibayar sangat mahal. Mental orang Indonesia yang mengerjakan banyak hal secara asal jadi (“asal goblek” kata orang Betawi) ternyata sangat merugikan, karena ratusan ribu rumah-rumah di pemukiman padat Jakarta sudah terlanjur dibangun. Siapa yang harus memeriksa setiap titik instalasi itu satu persatu ? Salah satu jalan keluarnya adalah menguji kelayakan instalasi listrik di setiap rumah setiap 15 tahun. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 merupakan acuan utama tentang layak tidaknya instalasi listrik. Dalam PUIL 2000 kelayakan instalasi listrik harus diuji ulang secara periodik yaitu 15 tahun. Hal ini perlu, karena selain keausan kabel dan alat listrik, juga ada pekembangan/penambahan beban, perubahan instalasi dan lain-lain yang banyak berpengaruh terhadap kelayakan instalasi listrik di rumah tinggal.
  • Untuk  pemukiman-pemukiman padat dan kumuh, perlu dilakukan razia kelayakan instalasi listrik, dan terhadap pencurian listrik. Selain merupakan kejahatan, pencurian listrik juga sangat berbahaya karena kabel listrik hanya dicantolkan ke kabel yang terbuka.

No comments:

Post a Comment